'Impunitas harus diakhiri': Dunia bereaksi terhadap putusan ICJ yang menentang pendudukan Israel | Berita konflik Israel-Palestina
Reaksi internasional telah mengalir sejak putusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa kehadiran berkelanjutan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri.
Pejabat Palestina memuji putusan Mahkamah Internasional sebagai “momen penting” dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan. Israel segera mengecam keputusan hari Jumat, sementara sekutu utamanya Amerika Serikat mengecam putusan tersebut pada hari Sabtu setelah awalnya tidak ada tanggapan.
Meskipun tidak mengikat, putusan penasehat oleh 15 hakim tersebut menemukan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Resolusi tersebut selanjutnya menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak “memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan” kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Berikut ini reaksi dunia:
Bahasa Indonesia: Australia
Pemerintah Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pihaknya menghormati “peran ICJ dalam menegakkan hukum internasional dan tatanan berbasis aturan”.
“Kami ingin melihat langkah konkret yang diambil oleh Israel untuk menghentikan perluasan permukiman sebagai respons terhadap aktivitas ekstremis,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih “mempertimbangkan secara cermat detail” dari putusan tersebut.
Belgium
Menteri Luar Negeri Hadja Lahbib mengatakan dalam sebuah posting media sosial: “Belgia akan selalu menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum internasional.”
Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak mematuhi hukum internasional dan bahwa aktivitas pemukiman harus dihentikan.
Belgia akan selalu menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum internasional.
— Hadja Lahbib (@hadjalahbib) 19 Juli 2024
Brazil
Kementerian Luar Negeri mengatakan putusan itu “meneguhkan perlunya solusi dua negara, dengan negara Palestina yang merdeka dan layak yang hidup berdampingan dengan Israel, dalam perdamaian dan keamanan, di dalam batas wilayah tahun 1967, yang meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya”.
Bolivia
Kementerian Luar Negeri meminta PBB dan negara-negara anggotanya untuk “mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza dan menjamin hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.
Bolivia memutuskan hubungan dengan Israel pada awal perang dan kemudian menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus genosida terpisah yang diajukan terhadap Israel oleh Afrika Selatan di ICJ.
Mesir
Kementerian Luar Negeri meminta Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua permukiman yang ada.
Kementerian tersebut juga mendesak pihak-pihak internasional “untuk menghormati dan melaksanakan pendapat penasihat ICJ, membantu rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan berupaya untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami”.
Islandia
Kementerian Luar Negeri menyatakan putusan ICJ “jelas”.
“Pendudukan Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan yang melanggar hukum, begitu pula dengan aktivitas permukimannya. Islandia menyerukan Israel untuk menghentikan semua aktivitas yang melanggar hukum internasional,” katanya.
Pendapat Penasihat ICJ jelas. Pendudukan Israel yang berkelanjutan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah melanggar hukum, demikian pula aktivitas permukimannya. Islandia menyerukan Israel untuk menghentikan semua aktivitas yang melanggar hukum internasional.
— MFA Islandia 🇮🇸 (@MFAIceland) 20 Juli 2024
Amerika Serikat
Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan “tatanan berbasis aturan”, mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui bahwa permukiman Israel “tidak konsisten” dengan hukum internasional.
“Kami khawatir bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan dengan dua negara yang hidup berdampingan secara damai dan aman,” kata Departemen Luar Negeri AS kepada kantor berita Reuters.
Indonesia
Negara Asia Tenggara itu mengatakan putusan itu “menjawab aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional lainnya dalam memberikan keadilan bagi Palestina”.
“Indonesia mendesak Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk memenuhi permintaan pengadilan tersebut dengan mempertimbangkan cara dan langkah yang tepat untuk mengakhiri keberadaan Israel yang tidak sah di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri.
Irlandia
Menteri Luar Negeri Michael Martin mengatakan dia akan bekerja sama dengan mitra di Uni Eropa dan PBB “untuk melihat bagaimana kita sekarang dapat melaksanakan pendapat resmi pengadilan ini untuk mengakhiri … kehadiran ilegal Israel” di wilayah Palestina yang diduduki.
Bahasa Indonesia: Qatar
Kementerian Luar Negeri mengatakan putusan ICJ “mencerminkan ketentuan hukum internasional tinggi yang harus dihormati”.
Hal ini menegaskan kembali “posisi tegas Qatar terhadap keadilan perjuangan Palestina dan keharusan moral untuk mendukung hak-hak sah rakyat Palestina yang bersaudara”.
Negara Qatar Menyambut Baik Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional Mengenai Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan Yerusalem Timur
🔗Baca selengkapnya: https://t.co/FrA6b3Axry#MOFAQatar foto.twitter.com/xS4BnwNHtC
— Kementerian Luar Negeri – Qatar (@MofaQatar_EN) 20 Juli 2024
Yordania
Menteri Luar Negeri Ayman Sadadi mengatakan: “Kekebalan hukum Israel harus diakhiri. Kejahatan perangnya harus dihentikan. Israel harus dimintai pertanggungjawaban.”
Reaksi Israel terhadap putusan ICJ dan resolusi Knesset-nya untuk mencegah pemenuhan hak kebebasan rakyat Palestina semakin membuktikan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional. Kekebalan hukum Israel harus diakhiri. Kejahatan perangnya harus dihentikan. Israel harus dimintai pertanggungjawaban.
— Ayman Safadi (@AymanHsafadi) 19 Juli 2024
Bahasa Indonesia: Kuwait
Kementerian Luar Negeri negara Teluk itu meminta masyarakat internasional untuk melaksanakan “tugas hukum, politik, dan moralnya guna mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka dan menghentikan agresi terhadap Gaza”.
Liechtenstein
Misi kerajaan Eropa di PBB mengatakan ICJ “menempatkan supremasi hukum di pusat penyelesaian sengketa internasional”.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan semua Negara berdasarkan (putusan tersebut), khususnya untuk memastikan penerapan penuh hak untuk menentukan nasib sendiri,” katanya pada X.
LI menyambut baik acara hari ini @CIJ_ICJ Pendapat Penasehat, yang menempatkan Aturan Hukum di pusat penyelesaian sengketa internasional. Kami berharap dapat bekerja sama dengan semua Negara berdasarkan AO, khususnya untuk memastikan penerapan penuh hak untuk menentukan nasib sendiri.
— PBB Liechtenstein (@LiechtensteinUN) 19 Juli 2024
Malaysia
Negara Asia Tenggara itu memuji “keputusan bersejarah” tersebut.
“Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina,” katanya.
SIARAN PERS: MALAYSIA MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG MASALAH PALESTINA foto.twitter.com/ViN2LEpmhY
— Wisma Putra (@MalaysiaMFA) 20 Juli 2024
Norway
Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide menyebut putusan ICJ “sangat jelas”.
“Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Palestina yang Diduduki, dan melanggar hukum internasional,” tulisnya pada X.
ICJ sangat jelas: kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Palestina yang Diduduki, dan melanggar hukum internasional.
Ini adalah pesan tegas kepada Israel, yang kami harapkan mereka patuhi segera.
—Espen Barth Eide (@EspenBarthEide) 19 Juli 2024
Spanyol
Madrid mengatakan putusan tersebut “meliputi pernyataan penting … tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman, di antara aspek lainnya”.
“Pemerintah mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini,” katanya.
Slovenia
Kementerian Luar Negeri menghimbau Israel “untuk mematuhi tugas dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional” sebagaimana ditetapkan dalam pendapat ICJ.
Slovenia menyambut baik pendapat Penasehat yang dikeluarkan oleh @CIJ_ICJ tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Slovenia meminta Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya berdasarkan… foto.twitter.com/1JmMx3s66c
—MFEA Slovenia (@MZEZ_RS) 19 Juli 2024
Afrika Selatan
Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Ronald Lamola mengatakan putusan itu “menegaskan posisi lama Afrika Selatan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tetap melanggar hukum internasional”.
“Sekarang ada kewajiban hukum tambahan bagi semua negara untuk mengakhiri keterlibatan dalam tindakan ilegal Israel dan bertindak untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Britania Raya
Pemerintah Buruh yang baru dibentuk mengatakan bahwa mereka “menghormati independensi ICJ” dan sedang mempertimbangkan putusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.
Kantor Luar Negeri menambahkan bahwa Inggris “sangat menentang perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim”.
Uni Emirat Arab
UEA, yang menjalin hubungan diplomatik formal dengan Israel pada tahun 2020, “menyambut baik” keputusan tersebut.
Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya “menolak semua tindakan yang bertujuan mengubah status historis dan hukum wilayah Palestina yang diduduki dan semua praktik yang melanggar resolusi legitimasi internasional yang mengancam eskalasi dan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan tersebut dan menghambat upaya untuk mencapai perdamaian dan stabilitas”.
Arab Saudi
Kerajaan menyambut baik putusan tersebut sekaligus menekankan “perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi perjuangan Palestina”.
#Penyataan | Arab Saudi menyambut baik pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yang menegaskan ilegalitas kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki selama 57 tahun terakhir. foto.twitter.com/3jtVZ4ZAEG
— Kementerian Luar Negeri 🇸🇦 (@KSAmofaEN) 19 Juli 2024
Turki
Kementerian Luar Negeri mengatakan masyarakat internasional “wajib mengambil sikap tegas dan jelas untuk mengakhiri praktik ilegal Israel”.
Mengenai Pendapat Penasehat Mahkamah Internasional https://t.co/8naKZiQH3j foto.twitter.com/QU8Yv0jhUd
— Kementerian Luar Negeri Turki (@MFATurkiye) 19 Juli 2024
Sumber: aljazeera.com