Bisa Pinjam Dana Hingga Rp 10 Miliar, OJK Wacanakan Aturan Baru Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Peraturan bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rencananya bakal ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kini, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (13/7/2024).

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tambahnya.

Per Mei 2024, disebutkan penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Ia menilai pencapaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%.

Sedangkan laba industri LPBBTI sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar.

Tutup