Wih! Family Office Dapat Dongkrak Investasi di Indonesia

ilustrasi uang rupiah, (Freepik)

Instrumen Family Office dinilai dapat mendongkrak investasi di Indonesia dengan menarik dana-dana keluarga kaya di dunia. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dana dari keluarga tersebut diperbolehkan di Indonesia.

Menurutnya, dana tersebut tidak akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun, pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan berinvestasi di sejumlah proyek unggulan.

“Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang akan kita pajaki,” beber Luhut lewat pernyataan video di akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).

Sebagai contoh, jika ada keluarga yang menaruh dana sebesar USD 10-30 juta di Indonesia, dana tersebut tidak akan dikenakan pajak. Namun, dana tersebut harus diinvestasikan ke berbagai proyek di Indonesia.

“Dia harus datang kemari misalnya dia taruh duitnya US$ 10 atau 30 juta. Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di Family Office tadi. Itu yang kita pajakin,” papar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan bahwa terdapat banyak proyek di Indonesia yang bisa menjadi lahan investasi, seperti hilirisasi, seaweed, dan lain-lain.

“Kalau dia sudah investasi, kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam. Jadi Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia,” lanjutnya.

Luhut juga menyebutkan bahwa populasi orang kaya di Asia meningkat pesat selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data dari The Wealth Report, populasi individu super kaya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3% selama periode 2023-2028.

Peningkatan jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal juga diproyeksikan akan terus meningkat. Hal ini menjadi alasan Luhut mengusulkan adanya Family Office di Indonesia.

Tutup