Soal Kebocoran Data, Tokoh Pemuda Bekasi: Minta Segera Sahkan RUU-PDP

Oleh : Ahmad Mustopa Kamal

JAKARTA – Jika diperhatikan semakin marak fenomena kebocoran data pribadi di berbagai platform media sosial, e-commerce termasuk rapuhnya keamanan data pribadi & nomor seluler yang bisa disebarluaskan ke publik oleh oknum-oknum pelaku usaha.


Perusahaan ternama seperti @telkomsel saja yang katanya canggih keamanannya sekarang sedang digugat oleh salah satu pegiat media sosial di Indonesia karena data pribadinya tersebar luas, berhasil dibobol oleh seorang customer servicenya yang bekerja sama dengan akun anonim bernama “Opposite” dan sudah di vonis 8 bulan penjara. tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi kepada diri kita sendiri dengan kasus yang sama karena kita pengguna aktif media sosial, konsumen e-commerce d.l.l.


Tidak jarang, kita sering menerima SMS atau pesan broadcast tentang berbagai produk jualan macem-macem atau tawaran jasa macem-macem. dari mana mereka bisa mengakses ke nomor kita masing-masing? kalau tidak ada permainan sindikat jual beli data pribadi?


Sindikat jual beli data pribadi masih marak ditengah berlangsungnya pelaku usaha yang memiliki database penduduk. Bahkan sekali unduh bisa mendapatkan keuntungan 87.jt rupiah, akibat pembajakan data pribadi.


Prihatin, pada hal kita sudah sepenuhnya mempercayai menyimpan dan mengisi data-data pribadi kita ke berbagai platform pelaku usaha sebagai persyaratan konsumen.


Sekali lagi ini keprihatinan kita bahwa konsumen belum dapat perlindungan memadai. Meski dari sisi regulasi sebenarnya ada juga di UU ITE bagaimana data pribadi harus dijaga, dilindungi dan ada juga Peraturan KOMINFO soal perlindungan data pribadi.

namun alangkah baiknya kejelasan jaminan perlindungan data pribadi itu ada payung hukum yang lebih kuat dan terinci yang termaktub dalam Undang-Undang yang sekarang sudah lama dibahas oleh DPR.


DPR sebagai lembaga perancang regulasi harus segera mengesahkan Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) untuk kepastian hukum konsumen di Indonesia. Sahkan RUU-PDP!!!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup