Hati-hati! Coklit Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Kabupaten Bekasi Diawasi Bawaslu
terkenal.co.id – Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada 2024.
Diketahui, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan itu, bahwa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai sejak Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September 2024.
“Adapun untuk saat ini sudah masuk sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih / PPDP. Melalui proses ini tentunya diharapkan KPU dan jajarannya dapat bekerja secara maksimal,” kata Akbar Khadafi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulis yang diterima terkenal.co.id pada 24 Juni 2024.
“Karena melalui proses coklit inilah KPU akan memutakhirkan Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dari Pemilu dan/atau Pemilihan sebelumnya,” lanjutannya.
Lebih lanjut, kata Akbar, dengan dinamika perkembangan data kependudukan yang cenderung terus bergerak, adanya pemilih pada pemilu 2024 lalu yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/POLRI begitupun sebaliknya, serta hal-hal lainnya, maka dipandang perlu adanya pemutakhiran terhadap data pemilih tersebut.
“Mengingat Coklit yang akan dilaksanakan ini merupakan gerbang utama akurasi dan validitas data pemiliih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024,” terangnya.
“Maka Apel siaga pengawasan yang kami laksanakan pada hari ini sebagai simbol kesiap siagaan Bawaslu Kabupaten Bekasi dan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Coklit dilaksanakan secara maksimal oleh KPU Kabupaten Bekasi dan seluruh jajarannya terutama Pantarlih / PPDP,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Terhadap kesiapsiagaan yang telah Bawaslu sampaikan, sebagai langkah mitigasi. Hal itu sudah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Bekasi terkait dengan proses Pembentukan Pantarlih/PPDP.
“Kemudian terkait dengan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024 agar memperhatikan prinsip aksesibilitas, serta terkait dengan profesionalitas dan independensi Pantarlih/PPDP dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada proses coklit agar sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Selain itu, langkah berikutnya Bawaslu akan membentuk Posko Aduan Masyarakat “Kawal Hak Pilih” sebagai salah satu wujud pengawasan partisipatif dan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu dapat diakses oleh masyarakat baik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat maupun melalui layanan online.
Kemudian, Bawaslu juga dalam mengawasi proses coklit khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT mendatang, terdapat kerawanan yang berpotensi terjadi seperti proses coklit tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
“Beberapa diantaranya adalah proses pendataan tidak dilakukan secara door to door, adanya potensi pantarlih/PPDP yang bertugas digantikan dengan orang lain, dan lainnya,” katanya.
Sementara, untuk perjalanan berikutnya sampai dengan penetapan DPT, masih adanya data pemilih ganda.
Salah satunya pemilih yang TMS masih terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang Memenuhi Syarat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih, serta potensi adanya penempatan pemilih di TPS yang tidak memperhatikan prinsip aksesibiltas atau dengan kata lain jauh dari lokasi tempat tinggal.
“Untuk itu, pada kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk mengawal bersama pelaksanaan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini agar akurasi dan validitas output yang akan dihasilkan dapat terjaga,” ujarnya.
“Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, jangan segan untuk melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi atau Panwaslu Kecamatan terdekat. Tentu peran serta masyarakat dalam mengawal proses ini akan sangat penting,” sambung dia.