Gajinya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Hingga Rp50 Jutaan, Ada yang Sampai Gadaikan SK

Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

BEKASI – Ramai nya pasca Krisdayanti anggota DPR RI ungkapkan perihal gaji, hal yang sama di daerah kaitan gaji anggota DPRD Kabupaten Bekasi capai puluhan juta ada pula sampai gadaikan SK ke bank.

Sejak terpilih pada Pemilu 2019, anggota dewan lantas berbondong-bondong mendatangi bank daerah untuk mengadaikan SK (Surat Keputusan) karena nilainya besar bisa sampai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi Eman Yusuf Taufik mengatakan, kisaran gaji keseluruhan anggota dewan saat ini antara Rp52-56 juta.

“Gaji pokoknya sekitar Rp4,6 jutaan, tapi besar di tunjangan,” kata Eman kepada wartawan di Bekasi, Minggu (26/9/2021), yang dilansir sindonews.com.

Tunjangan yang diterima anggota dewan ini di antaranya tunjangan komunikasi atau yang sering disebut uang pulsa sebesar Rp12 jutaan. Kemudian ada juga tunjangan transporasi sebesar Rp14 jutaan dan tunjangan perumahan sekitar Rp 23 jutaan.

Kendati demikian, memiliki gaji puluhan juta rupiah, pendapatan anggota dewan ini tidak diterima sepenuhnya.

“Ya banyak potongannya, ada yang sampai sisa dua juta tiga juga rupiah. Ya mungkin karena kebutuhan,” ucapnya.

Selain itu, terdapat potongan partai politik dengan persentase bermacam-macam.

“Jadi dipotongnya langsung dari keuangan. Ada surat dari partai anggota dewan ini gajinya dipotong dan masuk partai, lalu ada kesediaan dewan yang bersangkutan gajinya dipotong,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengakui budaya menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan.

“Ya sebetulnya kan untuk ikut pemilihan kan mahal, mereka menghabiskan banyak uang untuk bisa nyaleg,” katanya.

Meski gaji habis untuk cicilan, kata dia, sebelumnya mereka terbantu dengan honor perjalanan dinas. Namun kini terpangkas dengan disamaratakannya honor perjalanan dinas di seluruh Indonesia.

“Ya memang biaya kerja itu mahal dan kami ada kontrak politik dengan konstituen,” ucapnya.

Untuk diketahui, gaji dan tunjangan wakil rakyat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tiap anggota DPRD mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang bersumber sepenuhnya dari APBD Kabupaten Bekasi di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses dan tunjangan alat kelengkapan.

Selain itu, para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan dan fasilitas lainnya, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Para anggota dewan ini juga mendapat tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

 

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup