Mantap! Bareskrim Polri Membongkar Lab Narkoba Rahasia Milik Pasutri di Medan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine lab ekstasi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pasangan suami istri ya juga merupakan pemilik lab ikut ditangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan lab narkoba itu berada di salah satu rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.
“Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan,” ucap Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, pada Kamis (13/6/2024).
“Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah perempuan yang membantu di laboratorium atau istrinya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli para pelaku dari Cina, jika bahan baku itu tidak ada di Indonesia. Barang itu dibeli lewat marketplace.
“Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui market place. Contohnya dia beli dari China, jika tidak ada di Indonesia,” ujar Mukti.
Diketahui barang bukti yang diamankan dari lab, diantaranya ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.