Kasus Pembunuhan Dante P21, Humas Polda Metro Jaya: Masuk Proses Tahapan Penuntutan
Berkas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante dengan tersangka Yudha Arfandi dinyatakan sudah lengkap atau P21. Yudha bakal segera diadili.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas dinyatakan P21 per Kamis (6/6/2024).
“Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat p21,” kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (6/6/2024).
Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna keperluan persidangan nanti.
“Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidim melimpahkan hari ini tersangka dan barbuk selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.
Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.