Usai Diamankan, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Pemeriksaan kejiwaan itu, kata Kapolres, nantinya sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya terhadap tersangka. Bila kondisi kejiwaannya dinyatakan baik, maka bisa diancam dengan pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.

terkenal.co.id – Polres Ciamis telah menyiapkan tim untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Sementera masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Sabtu (4/5/24).

“InsyaAllah hari Senin (6/5/24).” Imbunya.

Pemeriksaan kejiwaan itu, kata Kapolres, nantinya sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya terhadap tersangka. Bila kondisi kejiwaannya dinyatakan baik, maka bisa diancam dengan pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.

“Jika sehat, bisa dijerat Pasal 340 KUHP (Pasal Pembunuhan Berencana) dan 338 KUHP (Pasal Pembunuhan),” ujarnya.

Tersangka Tarsum (51) saat ini sudah ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).

“Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya,” beber Akmal.

Akmal menjelaskan peristiwa itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB pada Jum’at (3/5/24).

Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa tersangka untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.

“Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat,” tandas Akmal.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup