Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya
terkenal.co.id – Kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong buntut ceramah kontroversial masih berjalan. Belum selesai dengan dua laporan sebelumnya, pedeta Gilbert kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.
Teranyar, laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
PITI melaporkan pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
“Saya ke sini melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong,” kata Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma di polda Metro Jaya, Kamis (25/4/24).
Ipong mengatakan, apa yang disampaiakn pendeta Gilbert dalam ceramahnya sudah keterlauan. Oleh karena itu, ia meminta Gilbert untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan,” ungkapnya.
“Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas,” lanjut Ipong.
Adapun, kata Ipong, barang bukti yang disertakan pihaknya dalam laporan tersebut yakni video ceramah pendeta Gilbert. Ia meminta agar pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada.
Dengan adanya laporan PITI tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya buntut ceramahnya.
Sebelumnya, ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Editor: Wilujeng Nurani