Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Suami Zaskia Gotik Bantah Terima Sumbangan dari Terdakwa

Zaskia Gotik dan Sirajudin Machmud. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id –  Sirajuddin Machmud, suami dari pedangdut Zaskia Gotik menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangannya, Sirajuddin Machmud menerangkan tentang keterkaitannya dengan salah satu terdakwa, yakni Arif Yahya selaku Direktur PT Waringin Megah.

“Kenal (Arif Yahya). Kurang lebih 10 tahun yang lalu di lapangan golf ya kenalnya. Kurang lebih 2012 sampai 2015,” kata Sirajudin di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/4/24).

Ketika ditanya mengenai bisnis tambang di Papua, Sirajuddin menegaskan bahwa dia tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.

“Saya hanya bermain golf, tidak membahas bisnis,” tambahnya.

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai hubungan bisnis antara keduanya. Namun, Sirajuddin tetap menegaskan bahwa dia tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan Arif Yahya.

Selain itu, Sirajuddin juga membantah adanya pemberian sumbangan atau penerimaan hutang dari Arif Yahya terkait Pilkada Balikpapan 2015.

“Tidak ada pemberian sumbangan atau pinjaman dana, serta tidak ada hubungan bisnis,” tegas Sirajuddin.

KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat tersangka ini terdiri atas tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

Keempat tersangka baru tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS). Para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup