Usai Jadi Tersangka Korupsi, Kini Harvey Moeis Dijerat TPPU
terkenal.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 sejak Rabu (27/3/24) lalu.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita sangkakan TPPU,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (4/4/24).
Kendati demikian, kata Kuntadi, pihak Kejagung juga masih melakukan pemeriksaan atas sejumlah aset mewah milik Harvey dan Sandra Dewi.
“Ya masih kita pelajari karena masih menunggu hasil identifikasi,” ucapnya.
Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
“Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
Editor: Wilujeng Nurani