Tok! DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU
terkenal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI. Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3/24). Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
Pimpinan rapat paripurna, menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai UU.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab semua peserta rapat paripurna, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut.
Adapun salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 303 anggota dari total 575 anggota DPR. Perincian anggota yang hadir adalah, 69 anggota hadir secara fisik, dan 234 anggota secara virtual.
Editor: Wilujeng Nurani