Kasasi Ditolak, TikToker Lina Mukherjee Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Dihadapan awak media, Lina Mukherjee menangis karena takut di demo oleh emak-emak dari Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel yang turut hadir didalam ruang sidang.

terkenal.co.id – Mahkamah Agung  (MA), menolak kasasi yang diajukan TikToker Lina Mukherjee terkait kasus unggahan konten penistaan agama yakni memakan babi sambil membaca ‘Bismillah’.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Lina langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada September 2023 lalu.

“Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (15/3/24).

Vanny mengungkapkan, keputusan itu telah satu pekan keluar. Pihak dari Lina pun tak mengajukan upaya apapun, sehingga putusan itu sudah dinyatakan  inkrah dan memiliki kekuatan hukum.

“Hari ini terdakwa langsung kami eksekusi sesuai perintah dari MA,” ujarnya.

Diketahui, Lina Mukherjee sebelumnya juga mengajukan upaya hukum banding usai vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan  Tinggi (PT) Palembang kandas dan  tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee resmi dihukum 2 tahun penjara pada 18 September 2023 lalu. Selain pidana penjara, Lina juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup