Soal Laporan Kasus Dugaan Perzinahan Tisya Erni, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
terkenal.co.id – Laporan dugaan perzinahan pedangdut Tisya Erni dengan pengusaha Aden Wong. Kini, tengah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari menyampaikan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasus perzinahan, kami baru terima dan baru akan dibuatkan administrasi lidik,” ujar Evi sebagaimana diunggah Beritasatu.com dikutip terkenalcoid pada Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut, pihaknya sementara ini belum berencana untuk memanggil Tisya Erni dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, Tisya Erni akan dipanggil seusai pelapor, yakni seorang WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ diklarifikasi.
“Masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu,” katanya.
Diketahui publik, pedangdut Tisya Erni dilaporkan seorang WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024) lalu.
Tisya Erni dipolisikan atas dugaan perselingkuhan dan menghalangi pemberian ASI ekslusif.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Tisya Erni dilaporkan dengan pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 77B UU No 35/2014 juncto Pasal 76B atau Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.