Ribuan Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi 2024
terkenal.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momen Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/24).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK I atau RK II dalam rangka Nyepi tahun ini.
Adapun RK I meliputi pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung bebas dari hukuman.
“Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan Sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas,” kata Eduar Eka Saputra, Senin (11/3/24).
Sementara anak binaan yang mendapatkan PMP sebanyak delapan orang dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Dalam remisi kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.
Sedangkan delapan orang penerima PMP berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak empat orang, Sumatera Selatan sebanyak dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.
Sebagai informasi, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, juga memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor: Wilujeng Nurani