Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK, KPU Telah Siapkan Tim Hukum
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu langkah yang telah dilakukan yaitu menyiapkan tim hukum. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019 lalu.
“Karena yang namanya Pemilu itu potensial untuk disengketakan maka KPU menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukum KPU,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Sabtu (9/3/24).
“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di MK pembagiannya adalah perpartai,” sambungnya.
Namun demikian, berapa jumlah tim dan siapa saja tokoh tim itu belum dipersiapkan. KPU akan menunggu berapa banyak berperkara yang teregister di MK terlebih dahulu.
“Berapa tim dan kemudian siapa namanya belum kita putuskan. Baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran perkara yang diregister oleh MK,” ungkapnya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil sengketa Pemilu terbatas selama 3 x 24 jam. Artinya, keputusan KPU membacakan hasil Pemilu menjadi acuannya.
“Seperti pengalaman 2019, penetapannya sekitar 01.00 WIB dini hari lebih, catatlah 01.30 WIB. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 WIB dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di MK berjalan,” pungkasnya.
Editor: Wilujeng Nurani