Usai Demo KPU Kabupaten Bekasi, Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan PPK Cibitung ke Bawaslu
terkenal.co.id – Usai mengelar aksi demo saat dilokasi rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu, kini Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan PPK Cibitung ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Sabtu (09/03/24) sore.
Dalam keterangan tertulisnya, Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat Bekasi, Faturahman (27), pihaknya menyerahkan berupa dokumen data temuan indikasi dugaan penggelembungan suara.
Kendati demikian, hal itu menurutnya sebagai bukti indikasi kecurangan pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.
“Selain membuat laporan, kita juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang bisa dijadikan bukti penggelembungan suara calon anggota legislatif DPR RI berinisial RDP,” kata Fatur dalam keterangan tertulis yang diterima terkenalcoid pada 10 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar membuat laporan atas nama warga negara Indonesia wajib melaporkan ketika menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu, menurutnya ini sudah mencederai demokrasi di Indonesia.
Aliansi Rakyat Menggugat terpaksa melaporkan PPK Cibitung, lantaran dinilai bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penggelembungan suara salah satu Calon Legislatif DPR RI dengan cara menambahkan jumlah suara Caleg dengan menurunkan suara Partai.
Akibat aksi curang yang diduga dilakukan pihak PPK dapat merugikan para kontestan politik lain. Sebab, data tersebut dan rekap manual atau C1 berbeda.
Dengan adanya laporan tersebut, ARM berharap Bawaslu dan Gakumdu segera melakukan tindakan agar dapat mengungkap kecurangan Penyelenggara dengan indikasi berpihak ke salah satu caleg.
Hingga berita ini PPK terkait, KPU, Bawaslu belum berhasil terkonfirmasi terkait hal ini.