Waduh! Tim Kuasa Hukum Haji Sarim Minta KPU Kabupaten Bekasi untuk Tunda Pleno

Ilustrasi logo KPU. Dok. Medcom.id

terkenal.co.id – Proses rekapitulasi hasil pileg suara Calon Legislatif (Caleg) di level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai kericuhan yang menilai adanya dugaan kecurangan.

Hal ini disampaikan Ketua Relawan Partai Golongan Karya (PGK), Imran, ia menyebutkan bahwa dugaan manipulasi suara terjadi pada akhir penjumlahan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya, terutama dalam penghitungan per TPS.

Ia menilai ini akibat adanya selisih angka suara antara partai dan caleg yang tidak sesuai dengan perhitungan sebenarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga memperhatikan bahwa ada ketidaksesuaian antara perolehan suara tertinggi beberapa caleg, seperti contoh caleg nomor urut 2, Haji Sarim Saepudin yang awalnya memperoleh suara terbanyak namun kemudian tiba-tiba disalip oleh Novy Yasin,

“Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam penggelembungan suara terutama untuk caleg Novy di tingkat PPK Kecamatan Pebayuran,” katanya.

Imran juga mengatakab bahwa selain Partai Golkar, ada beberapa partai lain juga mengalami hal serupa dengan adanya selisih angka yang signifikan dari perolehan angka seharusnya.

Dalam hal ini, Imran minta agar cepet diselesaikan dan perlunya koreksi secara detail terkait perubahan suara dari masing-masing partai.

Selain itu, pihaknya memandang penting bagi PPK Pebayuran untuk mengembalikan selisih suara yang terjadi agar tidak merugikan partai atau caleg lainnya.

“Proses pencermatan menjadi kunci untuk melindungi suara para caleg yang merasa dirugikan, terutama jika selisih suara mencapai lebih dari seribu,” ujarnya.

Sementara itu, Noormisuarie Erbachan SH, Tim Hukum Caleg dari Partai Golkar Sarim Saepudin menjelaskan masalah ini diduga sudah melanggar pemilu.

“Kita tadi ke Bawaslu itu karena tim kita menemukan satu temuan yang diduga melanggar ketentuan pasal 505 Uu nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” kata Fahmi.

“Kita menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh Ketua PPK Pebayuran beserta anggota. Sehingga, mengakibatkan perolehan suara rekapitulasi mengalami lonjakan yang signifikan, hal itu sangat merugikan pihak kita,” sambungnya.

Kendati demikian, ia dalam persoalan ini meminta kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk menunda terlebih dahulu. Sebab, dingkat bawah masih banyak yang belum diselesaikan.

“Kita sesuai dengan perarturan pemilu ketika ada temuan dugaan pelanggaran pemilu, kita lapor ke Bawaslu,” bebernya.

“Kita tadi membawa bukti-bukti lengkap, kami meminta kepada KPU untuk menunda pleno. Sebelum lanjutkan pleno merapihkan dan menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu di Pebayuran,” pungkas dia. (R)

Tutup