Nah Loh! Ketua Umum FKBPPPN ‘Warning’ Agar Pemerintah Tak Langgar Konstitusi

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), Fadlun Abdilah temui Presiden Jokowi.

terkenal.co.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, merespon sambutan Mendagri Tito Karnavian terkait nasib status honorer Satpol PP.

Dilansir dari CNNIndonesia yang dikutip terkenalcoid, Tito menyampaikan bahwa hal ini bisa terjadi berkat koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian PAN RB.

Dikatakan Tito, pihaknya menyebut lebih dari 75 ribu personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) berpeluang menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK,” kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu.

Hal ini langsung direspon, Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun Abdillah, menurut dia apa yang disampaikan dalam sambutan oleh Mendagri itu tidak selaras dan bertentangan dengan UU.

Fadlun juga menyinggung para jajaran Kemendagri khususnya di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Satlinmas telah mengusulkan usulan tentang Jabatan Fungsional baru. Yaitu, Pranata Trantibum dan Pengelola Trantibum untuk dapat diisi oleh PPPK.

“Kita ketahui bersama bahwa itu tidak selaras, bahkan bertentangan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang,”kata Fadlun dalam keterangan tertulis kepada terkenalcoid pada 4 Maret 2024..

Lebih lanjut, kata Fadlun, yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP yaitu UU’23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pada intinya Pol PP adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

“Dikarenakan menyangkut pelaksanaan tugas sebagai Penegak Perda dan Perkada,” ujarnya.

Kemudian, kata Fadlun, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasannya apa yang telah di ajukan oleh Mendagri kepada MenPANRB dan diakomodir oleh MenPANRB serta dituangkan dalam Keputusan MenPANRB No.11 tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan.

“Patut diduga melawan amanat peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di NKRI, yang seharusnya tidak boleh bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan perundang-undangan diatas nya,” tegas Fadlun.

“Selain itu tindakan Mendagri tersebut juga dapat dimasukan kepada pelanggaran atas apa diatur tentang AUPB yang diamanatkan dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan,” sambung dia.

Tak hanya itu, Pria yang menjabat Ketua Umum FKBPPPN ini juga mengingatkan kepada Mendagri selaku instansi pembina Satpol-PP dan Pol PP di Pemerintahan Pusat untuk tidak membuat warisan buruk di akhir masa jabatan Presiden RI Joko Widodo.

“Ini melawan amanat UU, Melanggar Konstitusi Negara, yang seharusnya di jalankan dengan baik bukan untuk di langgar karena yang memiliki UU no 23 tahun 2014 pasal 256,” bebernya.

“Polisi Pamong Praja adalah pegawai negeri sipil dan Permendagri no 16 tahun 2023 pasal 1 ayat 5 polisi pamong praja di duduki oleh pegawai negeri sipil adalah kementerian dalam negeri,” pungkasnya.

Tutup