Bawaslu Bekasi Sebut Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Potensi Terjadi Kecurangan

Logistik kotak suara.

Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 terus dilakukan perhitungan secara berjenjang. Terkini, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi tengah dilakukan proses perhitungan.

Perhitungan suara itu meliputi mulai dari surat suara Pemilu calon Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung rekapitulasi di tiap masing-masing Kecamatan.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bekasi menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 serentak di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sejak Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau agar pengawas pemilu tidak main-main saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan itu berlangsung. Kendati proses perhitungan suara bisa saja berpotensi terjadinya mala praktek kecurangan pada saat berjalannya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.

“Kita minta jajaran Panwascam dan PKD agar serius mengawal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat masing-masing Kecamatan yang berlangsung serentak se-Kabupaten Bekasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin.

Dia meminta kepada seluruh satuan petugas pengawas Pemilu 2024 di tingkat kecamatan khususnya pada masing-masing tiap Panwascam se-Kabupaten Bekasi agar tetap menjaga integritas.

“Artinya misalkan suara peserta pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dapat 10, saat pleno juga 10. Semuanya harus sama sesuai, terlebih pelaksanaan nya harus mengikuti aturan dan tetap awasi proses perhitungan karena bisa saja adanya potensi terjadi kecurangan,” kata Khoirudin.

Selain itu, Khoirudin menegaskan apabila ada oknum penyelenggara pemilu baik Panwascam maupun Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), bersama peserta Pemilu bersekongkol melakukan perbuatan yang melanggar konsekuensinya akan terjerat hukum.

“Awas, hati-hati, jangan macam-macam apalagi melakukan persekongkolan, apalagi mengutak-atik suara dalam menghasilkan keputusan (hasil perhitungan suara-red) antara Panwascam, PPK dan Saksi, di saat proses rekapitulasi suara di Kecamatan berjalan, jika curang akibatnya terjerat hukum,” ucap dia.

Dia mengungkapkan kunci hasil Pemilu sukses yakni harus menghasilkan hasil suara dengan sesuai apa adanya. Apalagi saat berlangsungnya rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan yang kondisinya rentan berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan.

“Apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentunya akan diproses hukum, untuk semua yang terlibat baik itu PPK, Panwascam dan para Saksi partai awas hati-hati,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Khoirudin berharap jajaran penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalankan tugas dengan semestinya dan khusus untuk Panwascam menjadi sebagai aktor pengawasan bukan melainkan menjadi aktor dibalik kecurangan.

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semoga senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu, untuk Panwascam sebagai pengawas Pemilu jangan menjadi aktor kecurangan,” ujarnya.

Kendati jika muncul masalah yang kerap terjadi akibat Sirekap tidak sesuai dengan data perolehan suara dari C1, itu merupakan masalah teknis yang tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.

Oleh sebab itu, hasil perolehan suara resmi, kata dia, hanya akan bisa diperoleh dengan proses penghitungan suara secara manual memakai C1 jika aplikasi pada Sirekap down dan proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sama seperti biasanya.

Khoirudin menyatakan banyaknya kendala dan masalah yang menyangkut tentang aplikasi Sirekap, seharusnya dari awal KPU itu memperbaiki sistem pengolahan data informasi pada aplikasi tersebut.

Salah satu contohnya, model C Hasil dari setiap TPS yang tidak sama hasilnya kemudian di unggah ke sistem informasi rekapitulasi Sirekap akibatnya juga membuat masalah.

Sehingga, kata Khoirudin, KPU seharusnya tidak perlu mengaitkan masalah tersebut dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan. Akan tetapi, jika proses rekapitulasi penghitungan dengan model manual menggunakan C1 pada rapat pleno tingkat Kecamatan itu merupakan hasil yang sebenarnya.

“Seharusnya rekapitulasi tetap diteruskan. Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, jangan hanya berdasarkan pada aplikasi Sirekap saja proses rekapitulasi perhitungan ituh,” kata dia.

Khoirudin mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena, kata dia, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.

“Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga alternatif, nah Sirekap, dengan manual, dengan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi Plano perhitungan suara ditingkat Kecamatan tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan, jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Selain itu, Khoirudin menilai, terdapat banyak kejanggalan di aplikasi itu termasuk hal yang sama dari sejumlah daerah berkaitan server yang sering down dan tidak bisa terpakai.

“Kalau Sirekap tidak bisa digunakan kan bisa ada alternatif kedua dengan memakai dasar rekapitulasi PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu,” tegasnya.

Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Akan tetapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK intinya tidak boleh serta merta dihentikan.

“Berhenti perbaiki kalau sudah selesai lalu baru gunakan. Jika terjadi kendala pada Sirekap saat digunakan atau tidak bisa digunakan karena server down, Intinya rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan harus jalan terus bisa dengan konsep manual dengan PDF,” tandasnya

Tutup