Otoritas Jasa Keuangan Berhasil Blokir 233 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan pemblokiran terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pada Januari 2023, Satgas Pasti sudah berhasil memblokir sebanyak 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.

“Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi,” tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Diketahui sebelumnya, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti sudah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal.

Hal itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri. Untuk daftar pinjol legal bisa diakses di situs web OJK.

Tutup