Isu Pilkada 2024 Dimajukan, KPU Kabupaten Bekasi: Masih Menunggu Arahan Pusat
terkenal.co.id – KPU Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan semua tahapan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Penyelenggaraan itu mengacu aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyambut baik penetapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu memastikan jadwal berlangsungnya waktu pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
”Kami senang dan siap melaksanakan arahan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 untuk membuat regulasi persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi pada November 2024 mendatang,” kata Ali Rido, Selasa (6/2/2024).
Ali mengakui, meskipun beredar informasi berkaitan pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan pelaksanaanya pada September 2024. Namun, untuk Pilkada Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari KPU Jawa Barat maupun KPU RI berkaitan dengan hal tersebut.
Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi tetap terus mengikuti arahan dan perkembangan informasi dengan memperhatikan rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan tahapan pelaksaan Pilkada 2024 yang bisa merubah jadwal pelaksanaannya.
”Kalo Undang-undang itu sudah di tetapkan bisa saja waktunya berubah. Karena kan turunan Undang-undang lebih tinggi dari PKPU. Kalo di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu menyebutkan tentang pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan November 2024,” jelasnya.
“Akan tetapi, kalo nanti rancangan Undang-undang ditetapkan, kemudian muncul perubahan pelaksanaan Pilkada bisa saja pelaksanaanya akan dimajukkan September 2024. Kita masih menunggu perkembangan dan arahan dari pusat,” ungkapnya.
Ali mengungkapkan, informasi terbaru yang diterima pihaknya yang mana diminta untuk segera menyelesaikan yang berkaitan penugasan petugas Ad-hoc hingga April 2024. Petugas ini dilantik enam bulan sebelum hari pencoblosan Pilkada, dan mereka bekerja hingga dua bulan setelahnya.
”Jadi delapan bulan. Kalau pun nanti dimajukan atau dimundurkan, mereka melihat bahwa Ad-hoc sudah dibentuk apa belum. Sampai saat ini kami masih menungguUundang-undang terbaru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menyatakan bahwa Pilkada harus segera disiapkan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
”PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah keluar. Artinya (persiapan) Pilkada sudah harus berjalan dari sekarang. Pelaksanaan Pilkada harus sudah siap untuk kita sama-sama nanti beririsan bersama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” kata Ummi.
Selain itu, Ummi memastikan bahwa perencanaan dan anggaran dari pemerintah daerah di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, sudah berjalan. “Semua 27 sudah menandatangani RPHD, artinya kesiapan Pilkada dari sisi anggaran sudah siap,” tandasnya.