Resmi Mundur dari Menkopolhukam, Mahfud MD Ungkap Hal Ini!
Mahfud MD telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai menko polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2024) sore. Mahfud mengaku enggan menyodorkan rekomendasi calon penggantinya kepada presiden.
Alasannya, kata Mahfud MD, penggantian posisi pejabat menko polhukam merupakan hak prerogatif Jokowi, sehingga ia tidak bisa ikut campur.
“Kalau siapa-siapa nama yang cocok menggantikan, sama sekali saya hindari untuk bicara itu. Oleh karena itu, sepenuhnya hak prerogatif presiden. Hak prerogatif itu menyangkut profesionalisme dan menyangkut konstelasi politik yang diinginkan presiden. Jadi ya sudah, saya tidak akan ikut campur. Besok pun seumpama ditanya, saya akan bilang tidak tahu siapa yang cocok,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024) petang.
Kendati demikian, Mahfud MD sempat mengungkapkan tiga tugas penting yang mesti dilanjutkan oleh pejabat selanjutnya di sisa periode Jokowi.
“Kalau tugas lainnya sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah saya yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden,” kata Mahfud.
Tugas tersebut adalah penuntasan kasus bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Soal BLBI, kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.
Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Mahfud mengatakan tugas tersebut harus tetap jalan sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Apalagi, tugas tersebut mendapat pujian resmi dari PBB.
“Pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” kata Mahfud MD.
Adapun draft revisi UU MK saat ini masih berada di tangan pemerintah. Mahfud mengatakan draft tersebut masih ditahan karena beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai.
“Saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tetapi apa pun nanti terserah pada pemerintah,” kata Mahfud.
Sumber: Beritasatu.com