Eksekusi

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.

Berita Lainnya

Chimera (SmolChaos)

Muhamad Noer Hikam
0
Chimera (SmolChaos)

Cinta Tapi Terluka

Muhamad Noer Hikam
0
Cinta Tapi Terluka
Tutup