Eksekusi

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.

Berita Lainnya

Kuburan Band Bantah

Muhamad Noer Hikam
0
Kuburan Band Bantah

Ya Kamu

Muhamad Noer Hikam
0
Ya Kamu

Ambigu

Muhamad Noer Hikam
0
Ambigu
Tutup