Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kajari MoU Optimalkan PAD

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian kerjasama dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (15/04/2024). foto: Jaja Jaelani

Pemkab Bekasi terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bekasi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Melalui MoU ini, nantinya kejaksaan akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Hari ini kami telah melakukan penandatangan MoU dengan pihak Kejari Kabupaten Bekasi. Kerjasama ini juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi,” ungkapnya usai melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus pengesahan dan penyerahan DPA Perangkat Daerah Tahun 2024 di Gedung Swatantra WIbawamukti, Cikarang Pusat, Senin (15/01).

“Karena pengalaman tahun lalu, kita genjot belanja, ternyata pendapatannya belum optimal gitu ya, biasanya baru menjelang triwulan 3 atau 4. Ini akan kita perbaiki tahun ini,” sambung dia usai penandatanganan kerjasama.

Dani menjelaskan tahun 2024 kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diturunkan hingga ke tingkat SKPD. Selain itu juga merupakan upaya melakukan pencegahan.

“Kalau dulu ada isu, ada kasus baru dilakukan, kalau sekarang kita ada kasus atau tidak ada kita dorong, karena sifatnya lebih preventif,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan upaya pencegahan ini di tahun 2024 dilakukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Pendampingan juga akan dilakukan untuk mengoptimalkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Jadi tugas kami untuk mendampingi, kalau penindakan itu upaya terakhir, tapi saat ini kita lakukan pencegahan dulu,” jelasnya.

Kejari, sambungnya, akan membantu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membantu memaksimalkan anggaran di OPD.

Selain itu, pendampingan dan konsultasi juga akan dilakukan dengan program Jaga Desa dalam rangka peningkatan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

“Jadi di bulan Januari 2024 ini nanti kita Kejari dan Pemkab akan turun kita jadwalkan akan melakukan pendampingan ke desa-desa, kemudian kecamatan juga sekaligus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup