Polisi Tetapkan Ibra Azhari Tersangka Terkait Kasus Narkoba

Ibra Azhari. FOTO: Detikcom

terkenal.co.id – Belum lama ini Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi secara resmi menetapkan artis Ibra Azhari atau IBR (53) dan NN alias NDY (52) sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba karena keduanya memakai narkoba bersama-sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Ibra Azhari atau IBR dan NN atau NDY. Keduanya diamankan usai pesta narkoba, di salah di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis.

“Untuk tersangka IBR dan NDY dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, pada Senin (8/1/2024) lalu.

“(Terancam) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu Rp 8 miliar,” jelasnya lagi.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap 2 orang lain berinisial ADR dan RIZ. Seorang lainnya berinisial ERL ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Seperti yang diketahui, polisi menangkap Ibra Azhari atau IBR terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. IBR juga diketahui sudah berulang kali diamankan oleh aparat atas kasus serupa.

“Mereka sudah 2 tahun berpacaran, keduanya kerap menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat.

Ibra Azhari atau IBR kembali menggunakan narkoba setelah bebas dari penjara pada bulan November 2023 lalu.

“Dia terakhir keluar kan bulan November 2033 ini. Jadi sesaat setelah keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika,Dari keterangan tersangka atas nama NDY, penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital. Kemudian, 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat isap sabu,” imbuh lagi Kombes M Syahduddi.

“Motif dari tersangka IBR menggunakan narkotika jenis sabu karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga, sudah lama tidak mendapatkan nafkah pekerjaan” sambung dia.

IBR yang sudah ditangkap 5 kali terkait kasus kepemilikan narkoba. Syahduddi menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi hukuman pemberatan kepada IBR atas perbuatannya tersebut.

Laporan: Dave

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup