Promosikan Judi Online, Polisi Amankan Dua Selebgram di Bogor

Dalam kasus ini, dua wanita berinisial KA (22) ditangkap di Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sedangkan tersangka FA alias Fahimabdit (26) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024.

terkenal.co.id – Dua selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.

Dalam kasus ini, dua wanita berinisial KA (22) ditangkap di Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sedangkan tersangka FA alias Fahimabdit (26) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024.

“Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. Artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/24).

Tersangka KA dengan jumlah followers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

“Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan terdapat 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku pertama,” katanya.

Sementara FA, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam Instastorynya.

“Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap 5 situs judi online yang dipromosikan pelaku. Tersangka mendapat upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup