Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim: Putusan belum Berkekuatan Hukum Tetap
terkenal.co.id – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Menanggapi putusan itu, Rafael menyatakan pikir-pikir untuk banding usai dipersilahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya kepada majelis hakim.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum. JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata JPU.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu selama satu minggu dimulai dari esok hari untuk menentukan sikap.
“Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” terang Suparman Nyompa.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Editor: Wilujeng Nurani