Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 226 Anjing ke Solo

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak dan mengadang sebuah truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/24). FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, Jawa Tengah, yang diduga untuk dijagal.

Upaya penyelundupan itu digagalkan oleh Polrestabes Semarang usai mendapat laporan dari Animals Hope Shelter Indonesia.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak dan mengadang sebuah truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/24).

Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati di bak truk itu terdapat ratusan ekor anjing hidup diikat tali rafia dan dimasukkan karung, bahkan sebagian digantung terikat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, anjing itu diduga berasal dari Subang, Jawa Barat dan hendak diselundupkan ke Solo Raya. Mereka diselundupkan lewat GT Kalikangkung menggunakan truk.

“Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (6/1/24) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang,” kata Irwan, Minggu (7/1/24).

“KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor,” lanjutnya.

Anjing tersebut, lanjut Irwan, saat ini telah diamankan dan diberi makanan. Di antara anjing itu, ada yang terluka di bagian lehernya.

“Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup