Belum Berizin, Kejagung Didesak Awasi Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad

Raffi Ahmad di Pantai Krakal Jogjakarta.

terkenal.co.id – Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Jogjakarta terus menjadi perbincangan publik.

Meski sudah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Sabtu (16/12/23) lalu, tempat wisata tersebut dinilai berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Terlebih, perusahaan Raffi Ahmad yang akan menggarap proyek tersebut, yakni PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) belum mengajukan izin pendirian usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul.

“Sampai per hari ini, itu belum ada berkas yang masuk di sistem OSS untuk pendaftaran atas perusahaan Raffi Ahmad tersebut,” kata Sekretaris DPMPTSP, Asar Janjang Riyanti, Rabu (3/1/24).

Ia menjelaskan bahwa saat ini setiap pengajuan izin investasi sudah dilakukan secara online melalui sistem OSS. Jika ada permohonan izin investasi yang masuk di wilayah Gunungkidul, maka penyaringan atau penapisannya akan melalui DPMPTSP Gunungkidul.

“Cuma sampai saat ini, di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Gunungkidul, ketika kami cek memang belum ada PT Agung Rans tersebut yang mengajukan perizinan lewat OSS,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat dalam proses pembangunan beach club ini.

Pasalnya, kata Fajar, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama. Fajar menilai bahwa ini merupakan sebuah isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.

“Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (3/1/24).

Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.

“Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya jika izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

“Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup,” tandasnya.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup