Wow! Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Dikritik WALHI

Raffi Ahmad

Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, rupanya mendapat sorotan dari WALHI.

Pasalnya, lahan seluas 10 hektar itu berada dalam wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu bagian timur.

Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Elki Setiyo Hadi mengatakan, KBAK adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2012.

“Wilayah Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan ini mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah, yang merupakan cadangan air bagi warga,” ucap Elki Setiyo Hadi lewat rilis yang diterima lambeturah, pada Selasa (26/12/2023).

“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya,” tambahnya.

Hal ini yang menjadi kekhawatiran WALHI. “Pembangunan resort 2024 dan selesai di 2025, semakin memperparah kekeringan di kapanewon Tanjungsari,” ujarnya.

Sementara itu, Raffi Ahmad mengatakan belum mengetahui terkait protes dari WALHI tersebut.

“Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tau dari temen-temen,” ucap Raffi Ahmad ditemui di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/12/2023).

Kabar Raffi Ahmad bakal membangun beach club dan resort di Yogyakarta muncul dari postingan Instagram.

“Melamun, hehehe.. bikin beach club, resort dan spa di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta,” tulis Raffi Ahmad di Instagram, pada Sabtu (16/12/2023).

Jika rencana Raffi Ahmad benar-benar terwujud, beach club dan resort itu bakal memiliki pemandangan laut yang indah.

Sumber: Lambeturah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup