Gegara Tudingan Tiga Mikrofon Gibran, Muannas Alaidid Bakal Laporkan Roy Suryo ke Polisi
terkenal.co.id – Dalam waktu dekat ini, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas buntut tudingan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dikarenakan Roy Suryo menuding Gibran terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres di JCC, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid Muannas, pihaknya menilai tudingan Roy Suryo terhadap Gibran sebagai bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Betul, rencana (laporan) ke Bareskrim,” kata Muannas saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan dasar melaporkan Roy dengan persangkaan Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan di publik.
“Menyebarkan berita bohong Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tuduhan, soal microphone sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah publik,” kata Muannas.
“Jika tudingan ini dibiarkan, tanpa ada upaya hukum, maka bisa berbahaya bagi KPU selalu penyelenggara Pilpres 2024. Sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” sambung dia.
Ditempat terpisah, Roy Suryo justru memberikan tanggapan hal yang biasa. Kendati, ia hanya sekedar menjawab dengan tertawa.
“Ha ha ha, joged-in saja”, kata Roy saat di konfirmasi, Rabu (27/12/23).