Dugaan Wanprestasi, Pesinetron Karmila Karmaya Kisenda Gugat PT Citra Aryaguna ke PN Jaksel

Pesinetron Karmila Karmaya Kisenda Wiranatakusumah menggugat Direktur Utama dan Komisaris PT Citra Aryaguna atas dugaan wanprestasi. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Pesinetron Karmila Karmaya Kisenda Wiranatakusumah menggugat Direktur Utama dan Komisaris PT Citra Aryaguna atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berawal ketika Karmila Karmaya atau biasa disapa Maya mendapat tawaran investasi proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri.

Investasi tersebut ditawarkan oleh Elisabeth Louise Coreta yang kala itu mengaku sebagai komisaris PT Citra Aryaguna dan Marlon Minderd Kumakaw sebagai Direktur Utama sekaligus yang menjalankan proyek tersebut dengan total nilai Rp 8,1 miliar.

Kuasa hukum Maya, Iskandar Halim mengatakan, kliennya tertarik dengan investasi tersebut karena menaruh kepercayaan penuh kepada Elisabeth Louise Coreta yang backgroundnyan merupakan istri dari mantan pensiunan Polisi bintang tiga.

“Sesuai dengan surat perjanjian kerja sama proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri. Ditandangani klien saya 16 April 2021,” kata Iskandar Halim.

Iskandar menyebut, setelah resmi menjadi investor, kliennya telah menyerahkan dana kepada Elisabeth Louise Coreta dengan nominal yang cukup fantastis.

“Klien saya menyerahkan dana kepada Elisabeth Louise Coreta Rp 510 juta secara transfer. Sementara pada 19 April 2021, klien saya menyerahkan dana secara cash sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi,” ungkapnya.

Bahkan, kata Iskandar, tidak hanya kepada Elisabeth Louise Coreta, kliennya  juga menyerahkan dana kepada Direktur Utama PT Citra Aryaguna, Marlon Minderd Kumakaw.

“Klien saya juga menyerahkan dana kepada Marlon Minderd Kumakaw sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp 5,6 miliar pada tanggal 12 Mei 2021. Dan senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp 1 miliar lebih pada tanggal yang sama,” ujarnya.

“Jadi, klien saya mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 7,4 miliar lebih. Hal ini karena adanya pandemi Covid-19 sehingga dana proyek tersebut tidak dapat dicairkan.” imbuhnya.

Dengan adanya hal tersebut, Iskandar menuturkan, pada bulan Agustus 2021 kliennya sepakat membatalkan proyek tersebut dengan pihak PT Citra Aryaguna, termasuk sepakat mengembalikan dana yang telah disetorkan.

Namun sayangnya, masih kata Iskandar, pihak PT Citra Aryaguna tidak kunjung mengembalikan uang kliennya. Bahkan baik dari Direktur Utama maupun Komisaris tidak menunjukkan itikad baik sama sekali.

Diketahui, sebelum digugat ke PN Jakarta Selatan, baik Elisabeth Louise Coreta maupun Marlon Minderd Kumakaw sudah disomasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon dari keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup