LPDP Membuka Beasiswa Putra-Putri Terbaik Indonesia

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP kembali membuka pendaftaran beasiswa bagi putra-putri terbaik Indonesia. Beasiswa Reguler adalah salah satunya. Beasiswa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menamatkan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister.

Selain itu, WNI yang telah menamatkan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor atau studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.

Beasiswa Reguler ini diberikan untuk dua jenjang pendidikan. Di antaranya program Magister satu gelar (single degree) dengan lama waktu studi maksimal 24 bulan dan program Doktor satu gelar (single degree) dengan lama waktu studi maksimal 48 bulan.

Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional (Letter of Acceptance) atau surat diterima di Perguruan Tinggi (PT) tujuan, wajib memilih 1 PT tujuan yang berada di dalam ataupun di luar negeri. Pilihan harus sesuai dengan daftar PT di LPDP.

Apabila pendaftar belum memiliki LoA Unconditional, maka wajib memilih 3 PT tujuan. Baik yang berada di dalam atau di luar negeri, sesuai daftar PT di LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Biaya yang Diterima

Pendaftar yang lolos seleksi Beasiswa Reguler ini akan menerima dua macam pembiayaan. Di antara pembiayaan tersebut adalah:

  1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan meliputi:

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional
  1. Biaya Pendukung

Biaya pendukung meliputi:

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (apabila diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus untuk program doktor)

Persyaratan Umum

Pendaftar Beasiswa Reguler harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doctor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

Ada pula ketentuan yang harus diperhatikan, yakni:

  • PT dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • PT kedinasan dalam negeri
  • PT luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal PT
  1. Tak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor. Di PT dalam negeri ataupun di luar negeri
  2. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tak diizinkan ikut program beasiswa magister. Lalu, mereka yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) juga tak diizinkan untuk ikut program beasiswa doktoral
  3. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja. Jika sudah bekerja, bisa melampirkan surat rekomendasi dari atasan
  4. Memilih PT tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
  5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas regular

Beberapa kelas yang dikecualikan seperti:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran secara online
  2. Menulis Personal Statement
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar untuk program pendidikan doctor

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pendaftar Beasiswa Reguler harus memenuhi persyaratan khusus yang telah dtentukan oleh LPDP. Beberapa persyaratan khusus tersebut meliputi:

  1. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai berikut
  2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran. Di mana pendaftar jenjang pendidikan magister berusia maksimal 35 tahun dan pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia maksimal tahun
  3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Ketentuan IPK diatur sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara. Harus dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara. Dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisir
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari PT asal
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (ielts.org)

Ada pula ketentuan untuk syarat yang satu ini, yaitu:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0; Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5
  • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0
  • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0

Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

  1. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari PT tujuan, bagi para pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tak sesuai dengan ketentuan LPDP.

Pendaftaran beasiswa reguler LPDP atau umum akan ditutup 1 Juni 2021 untuk gelombang I, adapun gelombang II akan dibuka kembali pada Agustus 2021 mendatang.

Sumber : tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup