Kejaksaan Tinggi Banten Setop Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing
terkenal.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus peternak bernama Muhyani di Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan seorang pencuri kambing tewas.
“Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarka surat ketetapan penghentian tuntutan,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/23).
Menurut Didik, Muhyani tidak dapat dipidana, karena pembelaan terpaksa. Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelas dia.
“Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengaku menerima keputusan Kejati Banten yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.
“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini,” katanya di Kejati Banten.
Diberitakan sebelumnya, warga Walantaka, Kota Serang, Banten, Muhyani, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri dari dua orang maling yang membawa golok.
Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting, sedangkan pencuri lainnya kabur.
Editor: Wilujeng Nurani