Top! OJK Memblokir Ribuan Rekening Judi Online dalam Tiga Bulan Terakhir

Ilustrasi Judi Online (sumber: kominfo.go.id)

terkenal.co.id – Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan oleh pemerintah RI.

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir.

Hal ini dilakukan sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, membenarkan jika pihaknya berhasil memblokir ribuan rekening judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” terangnya.

Adapun pemblokiran rekening bank ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi berupa rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa informasi rekening hingga teknis pemblokiran rekening judi online ini turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Tak hanya pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online.

Upaya tersebut diantaranya ialah melakukan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian Ediana mengatakan bahwa industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

Upaya tersebut yang dilakukan OJK ini antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Dian menilai jika pihak bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Dimana dalam hal ini bilamana ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihak bank juga diwajibkan untuk mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” paparnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa pihaknya meminta perbankan untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) yakni sebagai fungsi mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga diharuskan untuk melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ungkap Dian.

Adanya peningkatan koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, maka diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup