Tegas! KPU RI Larang Tim Paslon Membawa APK Saat Gelaran Debat Perdana Pilpres 2024
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang tim pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK) saat debat perdana Pilpres 2024.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa debat perdana capres-cawapres akan berlangsung besok Selasa, 12 Desember 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa para pendukung capres-cawapres tidak perkenankan membawa alat peraga kampanye.
“Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” terangnya saat sesi konferensi pers persiapan debat capres/cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 12 Desember 2023.
Kendati demikian, KPU RI hanya memperkenankan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres.
Dikatakan Hasyim bahwa KPU RI bakal melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.
“Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari menambahkan jika setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang.
Undangan tersebut di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum serta sekretaris jenderal partai politik pengusung.
“Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa KPU RI pada tanggal 13 November 2023 telah ditetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun hasil pengundian serta penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan pada Selasa, 14 November 2023.
Hasil penetapan nomor urut tersebut menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Diketahui juga bahwa KPU RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun jadwal pemungutan suara pada Pemilu Pilpres 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(*)
Editor: Mishbahul Anam



