KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
terkenal.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pergi ke luar negeri.
Terkait pencegahan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Ditjen Migrasi.
Adapun isi surat tersebut bertujuan untuk mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej agar tidak berpergian ke luar negeri.
“KPK pada Rabu kemarin telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” terangnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 30 November 2023.
Dikatakan Ali bahwa pencegahan ini dilakukan sebagai upaya agar Wamenkumham Eddy Hiariej tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak 29 November 2023.
Pencegahan ini dilaksanakan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan jika pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media pada Kamis, 9 November 2023.
Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
“Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa, 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Pelaporan Sugeng kepada keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar kaitan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski begitu, Ricky Herbert Parulian Sitohang selaku kuasa hukum Eddy Hiariej membantah tudingan penerimaan gratifikasi tersebut.
Ricky mengatakan jika uang yang diterima Yosi merupakan murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaan dirinya sebagai pengacara.
Ia juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tidak mengetahui soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” sambungnya.***
Editor: Mishbahul Anam





