KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan batal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri atas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah sepakat untuk tidak memberi bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” terangnya pada Selasa, 28 November 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.
“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.
Dikatakan Ali Fikri bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum ini sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
“Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
Terkait penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri ini kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.***
Editor: Mishbahul Anam