Presiden Jokowi Buka Suara Atas Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

FOTO: @Jokowi

terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara perihal penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa aparat kepolisian telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terkait penetapan tersangka yang ditujukan kepada Firli Bahuri ini ditetapkan pada Rabu malam, 22 November 2023.

Atas perihal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa semua pihak termasuk Firli Bahuri harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” ujarnya di Biak Numfor, Papua, pada Kamis, 23 November 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga turut memberi tanggapan atas penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Johanis mengatakan bahwa Firli Bahuri harus taat dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain negara Indonesia adalah negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” ujarnya.

Kendati begitu, Johanis menyampaikan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” lugasnya.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Johanis mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum meminta Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua KPK meski telah menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Tidak ada permintaan seperti itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa penyidik kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa data dan bahan elektronik.

Tak hanya itu, dokumen penukaran vallas miliki Firli Bahuri yang diketahui dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023 juga turut dilakukan penyitaan.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup