KPK Tunggu Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Firli Bahuri

Ilustrasi Gedung KPK Jakarta.

terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Firli Bahuri saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK meski menyandang status tersangka.

Diketahui bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK masih menunggu Keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri.

“Belum juga ada keppres dari Presiden,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat konferensi pers pada Kamis, 23 November 2023.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.

“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” terangnya.

Oleh karenanya, Firli Bahuri masih aktif dari jabatan Ketua KPK dan belum diberhentikan.

Bahkan diketahui Firli Bahuri juga masih bertugas sebagai ketua KPK serta mengikuti rapat di gedung merah putih KPK.

“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” tandasnya.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Tak hanya itu, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri juga dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi.

Adapun kedua rumah yang dilakukan penggeledahan yakni di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Diketahui bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Beberapa dokumen seperti penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023 juga turut disita.

Penyidik juga turut menyita salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Bahkan penyidik juga melakukan penyitaan pakaian, sepatu, hingga pin dikenakan Firli Bahuri saat bertemu SYL di Gor pada Maret 2022 silam.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup