Sat Reskrim Polres Brebes Amankan Dua Pelaku Pembacokan Tawuran
terkenal.co.id – Dua pelaku pembacokan berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Brebes.
Diketahui bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan Endang Riani (20) dan Ifan Firmansyah (19) yang merupakan warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Kedua pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam terhadap Sahrul Mughni Hidayat (19) warga desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba.
Akibat penyerangan tersebut, Sahrul Mughni mengalami luka serius akibat sabetan celurit pada bagian telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung kurang dari 2×24 jam dirumahnya masing – masing pada hari Minggu 12 Nopember 2023,” terang Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra.
AKP Angga Surya Saputra mengatakan jika kejadian tersebut bermula dengan adanya bentrok antar dua kelompok remaja yang terjadi dijalan turut desa Luwunggede Kecamatan Tanjung pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 04.15 WIB.
Angga Surya mengungkapkan kronologis terjadinya aksi tawuran antar kelompok, berawal dari laporan Sahrul Mughni Hidayat, korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok pelaku.
Ia menyebut bahwa sebelumnya, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari timur ke arah barat.
Sesampainya di perbatasan Desa Rungkang, korban bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari barat ke arah timur.
“Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya kembali ke arah timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam,” terangnya.
Lebih lanjut, Angga mengatakan jika aksi kejar kejaran berlanjut sampai akhirnya pelaku menendang motor korban sampai terjatuh.
“Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku lain membacok korban dan mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Setelah itu, korban lari untuk menyelamatkan diri,” sambungnya.
Pada saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang.
“Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam





