Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim di Indramayu Terkait TPPU

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memutuskan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dilaksanakan Kamis, 9 November 2023 di Indramayu, Jawa Barat.

“Pemeriksaan di Indramayu,” terang Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Diketahui pemeriksaan ini yang pertama terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis, 2 November 2023.

Selanjutnya, penyidik Dittipideksus akan memeriksa Panji Gumilang di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.

Deo menjelaskan bahwa terdapat beberapa saksi lain yang ikut diperiksa selain Panji Gumilang.

Adapun proses pemeriksaan perkara ini terdapat dua lokasi, pertama dilaksanakan di Bareskrim Polri dan kedua di Indramayu.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” terangnya.

Nantinya terdapat beberapa materi yang akan dimintai keterangan kepada Panji Gumilang dan saksi lainnya.

Dikatakan Deo, bahwa keterangan yang akan diminta yakni terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.

Untuk diketahui bahwa dalam perkara tersebut saat ini penyidik baru menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Kendati demikian, penyidik terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak keluarga.

Deo menilai bahwa terdapat fakta yang ditemukan sementara ini merupakan semua urusan keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di bawah kendali penuh Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami beberapa entitas usaha yang digunakan Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

“Ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha. Sedang kami dalami ini, karena indikasi awal adalah perusahaan-perusahaan ini pengurusnya adalah keluarganya,” terang Deo.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sejak 2008 hingga 2022 YPI di bawah pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman.

Pada pinjaman tersebut diketahui terdapat sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Hingga pada akhirnya dari 144 terdapat setidaknya 14 rekening yang berisikan uang sebanyak Rp200 miliar yang kini sudah disita penyidik.

Setelah itu, hasil penelusuran aset yang terhitung dari tahun 2016 hingga 2023, olej penyidik ditemukan salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran terdapat transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Sementara itu, sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Pada kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup