Polisi Ungkap Motif Penyerangan Dua Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Akibat Dendam

terkenal.co.id – Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap motif penyerangan dua kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, konflik dua kelompok dikarenakan dendam yang berujung penembakan di Bekasi.

Usai mengungkap motif kedua kelompok tersebut, hingga saat ini aparat kepolisian Polda Metro Jaya resmi menahan sembilan orang dari sebelas tersangka kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi.

Akibat penyerangan dua kelompok di Bekasi ini berujung penembakan tersebut terdapat satu orang tewas berinisial GR (44).

Diduga tersangka yang menewaskan pria berinisial GR (44) yakni Felix alias FOU (33).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan motif terjadinya penyerangan dan penembakan terhadap GR berawal dari konflik dan dendam di wilayah Maluku.

Motif dendam tersebut dikatakan Hengki terjadi pada September 2023 lalu di Maluku.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku,” terangnya pada Senin, 6 November 2023.

“Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” imbuhnya.

Dikatakan Hengki bahwa awal mula konflik dendam di Maluku tersebut berlanjut hingga rencana kelompok Gaspar yang mempunyai keinginan menyerang kelompok lain.

Kendati demikian, informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain bergegas menyiapkan diri menggunakan senjata api.

“Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa dalam perkara kasus ini terdapat dua orang yang masih berstatus sebagai DPO.

“Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya.(*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup