Simak! Ini Dia Aturan FIFA dan PSSI Soal Larangan Bendera Palestina di Kompetisi Liga 1 Indonesia

Bendera Palestina. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Jagad olahraga menjadi perhatian publik usai cuplikan video aksi petugas keamanan atau steward yang mencopot bendera Palestina di tribun penonton Persib Bandung dan Persija Jakarta.

Aksi steward tersebut menjadi sorotan di media sosial karena mencopot bendera Palestina yang memunculkan polemik.

Kendati demikian, steward menjalankan regulasi yang diterapkan oleh FIFA dan PSSI terkait larangan bendera Palestina dibentangkan saat pertandingan sepak bola.

Saat ini diketahui bahwa dukungan terhadap Palestina yang tengah digempur oleh Israel semakin gencar dilakukan di seluruh penjuru dunia, termasuk sejumlah elemen suporter sepak bola Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat dalam laga pertandingan, para suporter sepak bola di Indonesia kerap kali membentangkan bendera Palestina saat pertandingan berlangsung sebagai bentuk dukungan.

Kendati demikian, aksi pengibaran dan pembentangan bendera Palestina di pertandingan sepak bola ternyata dilarang karena dianggap melanggar aturan FIFA dan PSSI.

Pada cuplikan video steward terpaksa harus menjalankan tugasnya untuk mencopot bendera Palestina yang berhasil diabadikan menjadi viral saat dipasang oleh suporter Persija dan Persib di pagar tribun pada pertandingan Liga 1.

Atas aksi steward tersebut menimbulkan berbagai polemik serta mendapat kecaman oleh netizen di media sosial yang tetap mempertahankan aksi mereka sebagai bentuk dukungan untuk Palestina.

Usut punya usut larangan bendera Palestina dalam kompetisi pertandingan sepak bola diatur dalam regulasi FIFA dan PSSI.

Diketahui bahwa FIFA sendiri memiliki kebijakan ‘kick politic out of football’.

Dimana kebijakan tersebut membuat FIFA dengan tegas melarang segala atribut yang berkaitan dengan politik muncul dalam sebuah pertandingan, baik di lapangan maupun di tribun penonton.

Regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 5 Law of The Game yang berbunyi: “Peralatan tidak boleh mengandung slogan, pernyataan, atau gambar politik, agama, atau pribadi,” bunyi Pasal 4 Ayat 5.

Dalam regulasi FIFA pada bagian Peraturan Perlengkapan pada Pasal 8 Ayat 3 juga dijelaskan bahwa: “Elemen dekoratif tidak boleh menghasilkan atau dengan cara lain apa pun memberikan kesan [visual] dari simbol politik atau komparatif dengan menampilkan atau menata gaya atau dengan cara apa pun cara lain yang memberikan kesan merek dagang terdaftar atau desain yang dapat dikenali, namun tidak terdaftar”.

Tak hanya tertuang dalam regulasi FIFA, peraturan tersebut juga tercantum pada regulasi Liga 1 2023-2024 mengenai Hal-Hal yang Mengganggu Pertandingan.

Dimana hal tersebut dijelaskan pada poin (c) disebutkan “Spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar dengan unsur SARA, politik, provokatif, dan diskriminatif”.

Pada pasal 70 tentang Kode Disiplin PSSI 2023 juga mengatur Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.

Dalam poin 1 pasal 70 tersebut disebutkan salah satu tingkah laku buruk yang dilakukan penonton dan merupakan pelanggaran disiplin adalah menampilkan slogan “berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun [secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreo atau sejenisnya] selama pertandingan berlangsung”.

Kedua regulasi yang dikeluarkan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini mengacu pada aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang melarang aktivitas yang berhubungan dengan politik atau agama selama pertandingan berlangsung di dalam arena stadion.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup