Bank BJB, Mitra Pemerintah Daerah di Banten dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTEN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat & Banten Tbk, atau yang lebih dikenal Bank BJB telah ditunjuk dan dipercaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten serta Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Banten dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga sebagai bank persepsi untuk dapat melayani masyarakat dalam penerimaan pembayaran seluruh pajak dan retribusi daerah.
Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan, saat ini masyarakat Banten dapat dengan mudah melakukan pembayaran dan Pemerintah Daerah pun dapat dengan cepat menerima pajak daerah dari masyarakat Banten yang dapat digunakan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat yang akan membayarkan pajaknya dapat melalui kanal pembayaran yang sudah dibukakan oleh bank BJB, di antaranya melalui telle loket bank di seluruh jaringan kantor bank BJB, media channel elektronik bank BJB (ATM, Mesin EDC, BJB DIGI, dan digicash), serta kanal pembayaran yang sudah dikerjasamakan oleh bank BJB seperti Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, dan e-commerce (Bukalapak, Tokopedia, Go-bills, Link Aja).
“Sehingga sangat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten khususnya yang mau membayarkan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19,” ujar Widi.
Mewakili Direksi bank BJB, Widi mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah yang sudah lama mempercayakan sebagai mitra kerja untuk dapat bersama-sama bersinergi dalam upaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana PAD dimaksud akan kembali lagi dirasakan oleh masyarakat Banten seperti halnya untuk membangun infrasuktur gedung, perbaikan jalan, dan juga fasilitas umum lainnya yang saat ini banyak dinikmati oleh kita semua warga Banten khususnya.
“Kami pun saat ini dipercaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten berserta 7 Kota dan Kabupaten di dalamnya (Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak) sebagai anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dalam Upaya Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sesuai Instruksi Bapak Presiden RI,” paparnya.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengatakan, sekira 80 persen masyarakat Kota Serang membayar pajak menggunakan layanan bank BJB.
“Ya hamper 80 persen (menggunakan bank bjb),” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, realisasi penerimaan PAD hingga triwulan III/2021 sebesar Rp70,7 miliar atau sekira 49,4 persen dari target Rp143,1 miliar.
Hilal Alfath