Kasus Gratifikasi Suap Oknum Pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi Dipastikan Masih Berlanjut
terkenal.co.id – Setelah resmi sertijab Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, pihaknya terus komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).
Kendati demikian, dalam penanganan kasus di Kabupaten Bekasi yang belum lama ini terkait pemberian gratifikasi atau suap oknum pimpinan DPRD. Kepala Kajari memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi masih tetap berlanjut meski ada pergantian kepala di institusinya ini.
“Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap),” kata Dwi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.
Lebih lanjut, dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
“Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera,” katanya.
Tak hanya itu, Dwi Astuti juga memastikan penyelesaian kasus gratifikasi oknum pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
“Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi,” ujarnya.
“Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai,” sambung dia.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah resmi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi.
Tak hanya itu, RS pun kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Penyidikan perkara ini pun melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.