Vadel Badijeh Tulis Surat dari Penjara untuk Sang Kekasih Lolly 

Lolly

terkenal.co.id –  Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly mengunggah foto secarik kertas berisi tulisan tangan pacarnya, Vadel Badjideh setelah ditangkap polisi gara-gara diduga menganiaya anggota Babinsa TNI di Jakarta, baru-baru ini.

Polisi telah merilis para tersangka di hadapan awak media. Dalam surat ini, Vadel Badjideh menyebut Lolly sayang. Setelahnya, ia meminta Lolly bersabar seraya meminta maaf jika aksi kriminalnya bikin pacar malu.

Vadel Badjideh juga menyadari aksi aniaya atau mengeroyok anggota TNI berpotensi bikin nama Lolly putri Nikita Mirzani jelek. Pasalnya, insiden pengeroyokan dan penganiayaan ini menghiasi headline sejumlah media daring beberapa hari terakhir.

“Hai sayang Lolly. Sabar ya sayang aku di sini selalu mikirin kamu. Maaf kalau aku bikin malu kamu. Selalu bikin nama kamu jelek,” tulis Vadel Badjideh. Foto secarik surat ini dipamerkan Lolly di Instagram Stories, Selasa (17/10/2023).

Meski sudah dirilis di depan jurnalis menggunakan baju oranye dan dirujak netizen, Vadel Badjideh mencoba tegar. Terang-terangan ia mengaku siap diputuskan Lolly jika memang itu yang terbaik.

“Jangan sedih. Jangan nangis. Aku di sini kuat kok. Aku sih tetap menjadi pacar kamu. Tapi kalau kamu sudah malu sama aku, enggak apa-apa sayang. Putusin aku aja,” ia menambahkan.

Vadel Badjideh mengizinkan Lolly mencari cowok lain karena insiden pengeroyokan dan penganiayaan ini kasus serius. Ancaman hukuman maksimalnya pun mencapai 15 tahun penjara.

“Kamu bisa cari yang lain, yang lebih baik dari aku. Maaf ya sayang. Jaga hati aku di luar ya sayang. Muach. Happy anniversary yang ke-3 bulan. Love wife,” Vadel Badjideh menyambung.

Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh bersaudara ditangkap polisi usai mengeroyok anggota Babinsa TNI. Vadel Badjideh bersama kakak dan adiknya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus pengeroyokan ini terungkap usai polisi menerima laporan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Saat ini, Vadel dkk ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup