Otoritas Jasa Keuangan Blokir Rekening Bank Judi Online
terkenal.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank terkait kasus judi online.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin berkembang di masyarakat.
“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023), dikutip dari Antara.
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pemblokiran ini.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang terkait dengan bisnis judi online dan mengambil tindakan yang sesuai.
Beberapa bank saat ini sedang membangun sistem yang dapat mendeteksi apakah suatu rekening terlibat dalam bisnis judi online atau tidak.
OJK telah meminta kepada bank-bank tersebut untuk melaporkan rekening-rekening yang dicurigai terkait dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Menurut laporan PPATK, perputaran dana dalam bisnis judi online di Indonesia telah mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022.
Jaringan ini melibatkan 887 bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengambil tindakan untuk memutus akses dan menghapus konten perjudian online sebanyak 60.582 kali.
OJK juga telah mengingatkan pihak perbankan untuk lebih mengenal profil nasabah mereka dan mengawasi transaksi rekening agar dapat mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
Sumber: Beritasatu.com